dari Jaksa Penuntut Umum
Dedy ajukan Eksepsi di- Persidangan Negri Medan
Medan Senin 18|09|2023 Kasus pemalsuan tanda tangan di perusahan pelayaran PT. PBP Maersk line bergulir ke persidangan .
Maersk line PT.PBP Pelayaran Bintang Putih pada Tahun 2020 telah mencatut kan nama mantan kepala Cabang di perusahan Pelayaran atas Nama Totok Budi istiarso wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT.PBP pada 08 Mei 2020 akan tetapi nama beliau masih di gunakan sebagai kepala cabang hingga September 2020 hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari perusahan akhirnya dua orang staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan dedy mendekam di rutan tahanan Labuhan deli hingga saat ini .
Sekarang Kasus ini bergulir ke meja persidangan dimana dakwaan yang di sidangkan terhadap dedy surya di anggapnya tidak sesuai fakta dari cerita sebenarnya sehingga dedy surya bersama kuasa Hukumnya Herman Harahap.SH melakukan eksepsi kepada hakim terkait tuduhan yang di jatuhkan kepada klien nya .
Adapun eksepsi yang di sampaikan oleh Dedy melalui kuasa hukum nya iyalah bahwa dirinya keberatan menerima semua kesalahan yang di lakukan perusahan di mana dirinya hanya seorang staf biasa yang pada dasarnya melakukan segala sesuatu karana perintah serta arahan dari pimpinan.
Menolak atas tuduhan bahwa dedy surya di sebut sebagai kepala oprasional sebab dirinya hanyalah staf atau kariawan biasa di perusahan Pelayaran PT.Bintang Putih Belawan akan tetapi yang bertanggung jawab atau kepala oprasinal adalah saudara Hery santoso .
Dedy surya juga menjelaskan kepada majelis hakim bahwa peristiwa yang serupa sebelumnya juga telah terjadi yakni dalam peroses sandar kapal dan keberangkatan kapal terhitung sejak tanggal 09 Mei 2020 dimana nama saudara totok budi istiarso wardoyo masih tercatat sebagai kepala cabang sepengetahuan saya ketika berada di ruang penyidik polda Sumatra Utara kurang lebih 23 surat yang di kirim di Syahbandar dan otoritas belawan juga terjadi pemalsuan tersebut .
Setelah pembacaan eksepsi tersebut Hakim ketua meminta waktu untuk JPU jaksa penuntut umum menjawab eksepsi sampai tanggal 21 September 2023 dan hakim meminta ketika menghadirkan para saksi-saksi secara konvensional atau kata lain tidak daring (red)