Medan  (berita terupdate) -  Melanjutkan  Pemberitaan Terkait Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahan pelayaran PT PBP Maersk line yang  bergulir ke persidangan .

Setelah pembacaan eksepsi, Senin(18/09). JPU jaksa penuntut umum  menjawab eksepsi di Ruangan Kartika Pengadilan Negeri Medan Jalan Candi Biara Medan, sekitar Pukul 14.00 WIB, Kamis(21/09/2023)tidak mengmenghadirkan terdakwa hanya daring saja .

Kemudian Majelis hakim
Melalui Hakim Ketua meminta waktu Tanggal 25 untuk membaca Putusan

Menurut Penasehat Hukum Dedy Surya Herman Harahap .SH mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan atau menanggapi atas eksepsi yang kita lakukan sebelumnya, di mana dalam eksepsinya itu kita terkait dengan kewenangan yang dimiliki saudara Dedy itu tidak pantas jadi tuntutan, di bebankan tanggung jawab pimpinan dimana baik terkait pemalsuan.

"Sisi kedua juga kita berangapan bahwa semestinya yang bertanggung jawab di situ secara polemik adalah Hery Santoso Kapala Operasional, sementara yang di dudukan sebagai terdakwa adalah Staf Operasional biasa yang bertugas hanya mengantarkan memerangkatkan Kapal di Perusahan Pelayaran Bintang Putih." kata PH  Dedy surya 

Masih Penasehat hukum,  Langkah selanjutnya, kita lihat dulu hasil atau jadwal tertentu Majelis Hakim dengan keputusan sela, artinya dengan keputusan selanya di tolak mau tidak mau nanti harus kita upayahkan pembelaan di dalam hukum perkaranya nanti." Paparnya.

Usai sidang pembacaan eksepsi, saat di konfirmasi wartawan Penasehat Hukum Perusahan Pelayaran Bintang Putih, Herman Harahap. SH mengatakan kami tidak membacakan eksepsi.

di tempat  yang sama PH dari Ismail  M.Panca  Sipahutar SH  ditanyakan ketika di mintai  tanggapan nya terkait dakwaan terhadap  Dedy  dan Mail  "kami tidak bisa menanggapi itu karena tidak apa kami, ngapain di tanggapin." Katanya kami tidak melakukan eksepsi tandas Panca sipahutar di hadapan media .

Perlu diketahui bahwa Maersk line PT PBP Pelayaran Bintang Putih pada Tahun 2020 telah mencatut kan nama mantan kepala Cabang di perusahan Pelayaran atas Nama Totok Budi istiarso wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT PBP pada 08 Mei 2020 akan  tetapi nama beliau masih di gunakan sebagai kepala cabang hingga September 2020 hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari perusahan akhirnya dua orang staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan dedy mendekam di rutan tahanan Labuhan deli.

Pada akhir wawancara kami oleh kuasa hukum Dedy surya Herman Harahap.SH berharap Majelis Hakim bisa melihat dan menilai kasus ini sejara Objektif agar penegakan hukum di republik ini dapat berjalan sebagai mana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan jagan sampai Penguasa (Hukum) tunduk dengan Pengusaha pungkas nya.(red)

 .