PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI digugat Rp 5.147.700.000 miliar oleh seorang Nasabahnya sendiri. Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Perisai Keadilan Cut Nona Sari menggugat Bank Syariah Indonesia (BSI) Langsa dan KPKNL ke Mahkamah Syariah Langsa sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara No. 99/Pdt.G/2023/MS.Lgs.

Proses persidangannya sudah tahap mediasi, dan mediasi yang sudah berlangsung beberapa kali pertemuan tidak mencapai kesepakatan dikarenakan antara tawaran perdamaian dari Penggugat tidak bisa diterima oleh Tergugat, dan PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI juga menawarkan konsep perdamaian yang belum bisa diterima oleh Penggugat, sehingga Mediasipun tidak mencapai kata kesepakatan. Perisidangan perkara dilanjutkan dalam proses jawab menjawab di Persidangan Mahkamah Syariah Langsa.

Dihubungi awak media, Ariffani, SH,MH selaku Katim Penasehat Hukum Icut Nona Sari, menjelaskan, “Kami mengajukan gugatan terhadap BSI dan KPKLN, dikarenakan kuat dugaan kami bahwa PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhada klien kami, dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang kuat dugaan kami tidak bersesuai dengan Perundang-undangan Perbankan Syariah dan UU Perbankan serta ketentuan PP No. 18 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sehingga kami merasa Klien kami telah menjadi korban praktek perbankan yang tidak benar dan sehat oleh PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI. Hal yang tidak bersesuai itu, diantaranya Tergugat I dan II PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI, tidak professional dengan membuat keputusan dan lalu kemudian menganulir keputusan yang telah menyuruh klien kami untuk membayar Rp.10juta/bulan, Setelah klien kami menyetorkan uang sebesar  Rp 10juta/bulan dan telah hampir Rp. 127juta secara bertahap ke rekening yang terkahir kami ketahui ternyata rekening penampung (ex crow), bagaimana bisa sebuah Bank notabene BUMN bisa melakukan praktek seperti ini?. Parahnya, klien kami malah mendapatkan SP I dan SP II, dan objek tanggungannya malah di lelang dengan harga yang dugaan kami apresialnya sangat tidak logis. Kami khawartir kasus klien kami ini semakin menambah preseden buruk PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI dimata masyarakat”.

Oleh karena itu maka kami meminta Mahkamah Syariah Langsa untuk memberikan keadilan hukum pada Klien kami dengan menyatakan bahwa PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata dan menghukumnya untuk membayar ganti kerugian sebesar 5 Milyar Rupih.

Sebagai informasi, BSI merupakan bank hasil penggabungan dari tiga bank syariah milik BUMN yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyariah Tbk. Bank syariah terbesar di Indonesia ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi pada 1 Februari 2021.