Beritan tentang, Warga Dusun I dan II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat merasa resah. Mereka khawatir, tangggul yang membentengi dusunnya jebol. Hal ini akibat perambahan kawasan hutan Bakau (Mangrove) di sana yang kian marak. Selain itu, ekosistem di hutan itu juga terancam terusik. Padahal sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, areal di kordinat 4.03720 LU – 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung, tapi kenyataannya secara terang – terangan, dimerambah.

 

Atas permasalahan ini Ketua BAHU NASDEM Sumut, ketika dimintai keterangannya awak media menyampaikan : “Saya heran, bagaimana ada dugaan pembiaran oleh aparat Hukum yang berwenang terhadap perambahan Hutan Bakau(Magrove) di Kwala Langkat, Tanjung Pura ini bisa terjadi”. Dugaan kita, ada permaian disini, atau kalau tidak berarti aparat penegak hokum sedang diangap tak berarti apa-apa oleh pihak yang merabah. Semua akan terjawab ketika aparat hokum menagambil tindakan tegas pada para perambah ini. Kita protes keras, dan minta pada aparatur pemerintah terkait dan hokum untuk memanggil pihak yang merambah ini, jika tidak, Desa kwala langkat bisa saja tenggelah, kata Ariffani, SH.

  


Kami salut pada wara yang menyalurkan sikapnya dengan baik  dengan  melakukan kordinasi dengan pihak terkait, walaupun hingga kini keluhan warga belum juga direspon. Seperti yang kami baca dari media online, bahwa sejak seminggu yang lalu beko melakukan pelingkupan untuk perkebunan sawit. Akibatnya, pemukiman warga di dusun itu pun akan kebanjiran. Tanggul yang ada di sana juga sudah jebol karena intensitas air laut yang cukup tinggi.  Warga di dusun yang sama mengatakan, kawasan yang dirambah itu merupakan hutan lindung. Kalau ini fakta ini benar, maka sebagai Anak Langkat, sungguh saya bingung, aneh bin ajaib ada yang seenaknya merambahnya, untuk itu Hukum harus ditegakkan, tegas Ariffani yang juga Pembina FOKAL 1 (Forum Komunikasi Anak Langkat Bersatu) dan DPD AMPHIBI Langkat

  

Terpisah, Direktur WALANTARA, Chalik Pandia, SH mengatakan, perbuatan illegal perambahan hutan adalah hal yang buruk. “Coba kita kaji dengan seksama di saat musim hujan dan pasang laut, air masuk ke rumah – rumah warga masyarakat. Bencana ini semakin bertambah parah dengan perambahan hutan di kawasan konservasi. Dengan dalih alasan apapun tidak tepat dika  kawasan konservasi dikelola demi keuntungan ekonomi, apalagi jika alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. WALANTARA, protes keras, dan minta Dinas Kehutanan harus menindak tegas siapa pun yang melakukan perusakan kawasan hutan. Jangan justru dijadikan ajang untuk mengambil keuntungan pribadi. Hutan lindung tidak boleh diusahai dalam bentuk apa pun. Kawasan hutan lindung harus dilestarikan, bukan malah dilingkup dan ditanami sawit.