Menyikapi demo Warga Masyarakat
Desa Gohor Lama, Kec Wampu Kab. Langkat, pada hari ini Kamis/4 Agustus 2022 di
Mapoldasu, Kejatisu dan Dinas PMD Pempropsu tentang Dugaan Korupsi Dana Desa melalui
program BUMDES berupa Unit usaha Perikanan
& Peternakan, Unit usaha Simpan Pinjam, dan Unit usaha Perdagangan,
Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NASDEM Prov. Sumatera Utara meminta Ararat
Penegak hukum untuk bersikap responsive, jika kuat Bukti dan dugaanya maka pelakunya
harus segera ditangkap.
Sesuai UU
No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, UU No 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa serta PP No. 71
Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka tentunya tidak ada alasan bagi
aparat penegak hukum untuk tidak merespon pengaduan masyarakat Desa Gohor Lama
ini. Apalagi ada Surat Himbauan KPK RI Nomor : B 7508 tanggal 31 Agustus
2015 Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa yang ditujukan Kepada Seluruh
Kepala Desa se-Indonesia, demikian kata
Arif selaku Ketua BAHU Parti Nasdem Provsu.
Sebagai kuasa hukum dari
warga mayarakat desa Gohor Lama, BAHU Partai Nasdem yang konsern dalam Advokasi
Bantuan Hukum dalam mendukung Supremasi Hukum pada masyarakat pencari keadilan
(jusctiabelent) di Sumatera Utara, kami minta
Kejatisu, Poldasu segera mengambil langkah-langkah hokum, mekakukan
investigasi lebih lanjut dan menyeluruh atasi Dugaan Korupsi Dana Desa ini.
Jika benar ada dugaan itu, dengan bukti-buktinya, maka tidak ada alasan untuk
tidak ditindaklanjuti. Kami selaku Kuasa Hukum, telah melayangkan surat mengenai permasalahan ini pada
Kejaksaan Tinggi Sumut, KAD, dan BPKP SU, KPK, Ombusmen dan Kementerian Desa. Akan
tetapi sampai aksi warga masyarakat akhirnya mendatangi Kejatisu, Poldasu dan
Dinas PMD Propinsi Sumatera Utara hari ini, belum mendapatkan tanggapan..
Kata Arif yang juga
berprofesi sebagai Advokat ini, mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui sesuai amat Undang-undang, Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya
warga desa setempat.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan
publik, serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif, jika
ada dugaan penyimpangan dan Fiktif maka
perlu dilakukan investigasi keuangan. Demikian juga dengan dugaan penyimpangan
dan/atau fiktif dari BUMDES di Desa
Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini.
Pengaduan masyarakat ini
sebenarnya dapat ditindaklanjuti dengan mudah, dimulai dengan melakukan
investigasi/audit hokum atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 07 Tahun 2016
tentang Penetapan Tim Pelaksana Operasional BUMDES “Berkah Gohor Lama Maju”
tanggal 28 Desember 2016,- dan Perdes tentang anggaran BUMDES 3 (tiga)
unit kegiatan BUMDES
berupa Unit usaha Perikanan &
Peternakan, Unit usaha Simpan Pinjam, dan Unit usaha Perdagangan
yang kita kuat dugaan kita fiktif. Dalam koridor UU Korupsi, maka azas
pembuktian terbalik berlaku dalam hal dugaan ini, pungkasnya.


