Hari ini 22 Juli 2022,
Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Prov. Sumut sepakat menandatangani
Nota Kesepahaman Kerjasama (MOU) dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia
(BPRPI). Nota Kesepahaman ini
dimaksudkan untuk secara bersama-sama menyatukan potensi bersama, melakukan
advokasi perlindungan hak pertanahan masyarakat kelompok dampingan BPRPI.
Setelah Kami BAHU dan BPRPI berdisiku panjang
menyamakan pikiran dan pandangan tentang situasi dan kondisi yang ada, maka
terbangun pandangan, Visi dan misi untuk menyatukan kemampuan yang
kita miliki secara bersama sama, medorong lahirnya kebijakan public yang lebih
baik dan pro pada warga masyarakat BPRPI tanpa diskriminasi. Ujar Ariffani,
SH.,MH selaku Ketua BAHU Partai Nasdem Sumut, didampingi oleh Ketua BPRPI Harun
Nuh.
Kami melihat ada kejanggalan dalam permasalahan
warga dalam memperoleh hak SHM atas tanah yang saat ini mereka kuasai sudah
bertahun tahun. Alas haknya ada dan otentik, serta telah teruji secara Litigasi
melalui putusan – putusan peradilan umum di tingka PN, PT dan Mahkamah Agung,
dan sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanag, akan tetapi
mengapa sampai saat ini mereka belum bisa mensertifikasikannya menjadi
Sertifikat Hak Milik. Untuk itu kami akan melakukan kajian lebih dalam melalui
FGD, Koordinasi dengan pihak pemerinta, BPN, Gubernur dan instansi pemerintah
terkait lainnya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,,artinya
tidak boleh ada perlakukan diskriminasi dalam bentuk apapun pada warga Negara
Indonesia, termasuk juga diskriminasi didalam perlakuan hokum dalam memperoleh
hak untuk mensertifikasi tanah warga kelompok BPRPI. Asumsi ini kita munculkan,
bukan tanpa alasan, karena menurut data yang kami peroleh dari BPRPI, sudah
segudang bukti dan akta otentik alas hak yang dimiliki oleh mereka, akan tetapi
sampai sekarang sangat sulit untuk mendapatkan pengakuan Hak haknya. Mengapa
ini bias terjadi?, Padahal disisi lain, ada pihak yang dengan gampang dapat
meguasai tanah-tanah tersebut, ini kan sunggu aneh. Dugaan kita ada perlakuan
diskriminasi hak pada warga masyarakat ini. Oleh karena itu, sejalan dengan
komitmen pemerintah Presiden Jokowi untuk mempercepat sertifikasi tanah di
seluruh Indonesia, maka kami BAHU dan BPRPI berharap instansi Pertanahan di
Sumatea Utara, mendukung program Presiden tersebut, ujar Harun Nuh didampingi
oleh Fery Pribadi dari BPRPI.
Bersama, kita akan menyusun lagkah-langkah
advokasi hokum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi guna mencapai tujuan
yang kita harapkan, masyarakat bisa mendapatkan haknya dalam mensertifikasi
tanah yang mereka kuasai sampai saat ini. Apa permasalahan hokum dan
administrasi yang melingkupinya, akan segera terurai dengan jelas dan terang,
tegas Muhardi, SH selaku Katim Advokasi BAHU didampingi Pengurus BAHU Yosua
Panjaitan, SH.,MH, Aulia Firdaus, SH., dan Zoelfikar, SH.


